Bila anda sibuk dengan aktifitas anda sehari hari sehingga terlupakan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan anda,, maka BIRO JASA ISMI siap melayani proses perpanjangan STNK secara antar jemput.
Berikut gambaran proses perpanjang pajak STNK di Biro Jasa ISMI:
1. Melengkapi persayaratan sebagai berikut
A. Perpanjangan pajak STNK tahunan
- STNK Asli + Foto copy.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli + Foto copy sesuai nama di STNK dan BPKB.
- Cek Fisik Kendaraan.
- STNK Asli + Fotokopi.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
- Jika BPKB asli dalam anggunan maka wajib minta keterangan/coby BPKB dari Kredit yang bersangkutan.
2. Selesai melengkapi berkas, maka konsumen akan di beri tanda terima dan surat jalan sementara.
3. Jika perpanjangan sudah selesai kami akan segera menghubungi anda sesuai data yang tercatat di brio jasa.
4. Untuk pengambilan STNK yang sudah selesai maka di wajibkan untuk mengembalikan kwitansi dan surat jalan sementara yang telah di berikan oleh biro jasa ismi.
5. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
- BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian.
- Pengambilan berkas tanpa membawa tanda terima dari biro jasa tidak akan dilayar.
- untuk pembayaran dimuka minimal 75% sisanya setelah STNK selesai.
hub >>> 085 223 199 791
>>> D0087D14
datang langsung ke Jl.Batara No.07 RT 05/011, Kel. Kahuripan, Kec.Tawang, Kota.Tasikmalaya