BIRO JASA ISMI
Pengurusan Surat-surat Kendaraan Bermotor Perpanjangan STNK, Mutasi, BBN, SIM Dll Datang langsung ke Jl.Batara No.07 RT 05/011, kel.kahuripan, Kec.Tawang Kota Tasikmalaya 46115
Kamis, 21 Juli 2016
Rabu, 20 Juli 2016
PROSES MUTASI KENDARAAN DI BIRO JASA ISMI
Mutasi kendaraan dilakukan karena perubahan Kabupaten/Provinsi pada alamat pemilik kendaraan. Bisa karena pindah alamat, jual beli, hibah dll. Mutasi kendaraan disarankan apabila keberadaan kendaraan jauh dari kabupaten yang tertera di BPKB/STNK. Untuk Itu BIRO JASA ISMI siap membantu anda jika anda sibuk untuk menguruskan kendaraan anda. saya jelaskan dulu berikut jenis mutasi.
Jenis mutasi sendiri ada 2.
- Mutasi luar provinsi. Kendaraan dari/ke lain provinsi. Kendaraan dari provinsi A ke Provinsi B
- Mutasi dalam provinsi. Kendaran dari/ke lain kabupaten masih dalam 1 provinsi.Kendaraan dari kabuptaen A prov. A ke kabupaten B Prov.A
Berikut Proses Mutasi melalui Biro Jasa ISMI
1. Syarat Mutasi
- Membawa BPKB asli
- Membawa STNK asli
- Cek Fisik Kendaraan (Bisa di lakukan cek fisik bantuan di Kantor samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (Daerah yang akan dituju)
- (Untuk badan hukum) : Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Disarankan mutasi kendaraan dilakukan menjelang jatuh tempo dikarenakan akan dikenakan lagi di kabupaten/provinsi tujuan. Bila pajak lunas cukup membayar surat fiskal dan biaya cabut berkas di polda.
Contoh : Jatuh tempo tgl 4 januari, cabut berkas diusahakan sebelum tgl 4 januari. Jika lewat dari tgl 4 januari, akan dikenakan PKB.
2. Mutasi Masuk / Masuk Berkas
- Dilakukan di kantor samsat tujuan.
- Syaratnya sama dengan pengurusan Balik Nama. Baca di sini!
- Cek Fisik (gratis).
- Masuk Berkas ke Polda (100-200rb) .
- Polda akan menerbitkan bpkb dan nomor polisi.
- Membayar bea balik nama dan Pajak kendaran di Samsat (biaya tertera di lembar SKPD).
- Cetak STNK dan Plat Nomor (50-100rb).
Biaya di atas adalah yang jalur resmi, yang melalui loket pendaftaran resmi, bukan lewat oknumUntuk besaran biaya masing-masing point ada wewenang sendiri mengenai hal ini. Pajak kendaran yang tercetak di STNK, bisa di cek melalui link berikut, merupakan pajak yang akan masuk ke daerah masing-masing dalam hal ini dibawah Dinas Pendapatan. Sedangkan point yang di bawah naungan Polda (Cabut/Masuk berkas, cetak stnk dan plat nomor) bisa ditanyakan ke petugas yang berwenang.
Kamis, 02 Juli 2015
PROSES PERPANJANGAN DI BIRO JASA ISMI
Bila anda sibuk dengan aktifitas anda sehari hari sehingga terlupakan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan anda,, maka BIRO JASA ISMI siap melayani proses perpanjangan STNK secara antar jemput.
Berikut gambaran proses perpanjang pajak STNK di Biro Jasa ISMI:
1. Melengkapi persayaratan sebagai berikut
A. Perpanjangan pajak STNK tahunan
- STNK Asli + Foto copy.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli + Foto copy sesuai nama di STNK dan BPKB.
- Cek Fisik Kendaraan.
- STNK Asli + Fotokopi.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
- Jika BPKB asli dalam anggunan maka wajib minta keterangan/coby BPKB dari Kredit yang bersangkutan.
2. Selesai melengkapi berkas, maka konsumen akan di beri tanda terima dan surat jalan sementara.
3. Jika perpanjangan sudah selesai kami akan segera menghubungi anda sesuai data yang tercatat di brio jasa.
4. Untuk pengambilan STNK yang sudah selesai maka di wajibkan untuk mengembalikan kwitansi dan surat jalan sementara yang telah di berikan oleh biro jasa ismi.
5. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
- BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian.
- Pengambilan berkas tanpa membawa tanda terima dari biro jasa tidak akan dilayar.
- untuk pembayaran dimuka minimal 75% sisanya setelah STNK selesai.
hub >>> 085 223 199 791
>>> D0087D14
datang langsung ke Jl.Batara No.07 RT 05/011, Kel. Kahuripan, Kec.Tawang, Kota.Tasikmalaya
Langganan:
Postingan (Atom)