Mutasi kendaraan dilakukan karena perubahan Kabupaten/Provinsi pada alamat pemilik kendaraan. Bisa karena pindah alamat, jual beli, hibah dll. Mutasi kendaraan disarankan apabila keberadaan kendaraan jauh dari kabupaten yang tertera di BPKB/STNK. Untuk Itu BIRO JASA ISMI siap membantu anda jika anda sibuk untuk menguruskan kendaraan anda. saya jelaskan dulu berikut jenis mutasi.
Jenis mutasi sendiri ada 2.
- Mutasi luar provinsi. Kendaraan dari/ke lain provinsi. Kendaraan dari provinsi A ke Provinsi B
- Mutasi dalam provinsi. Kendaran dari/ke lain kabupaten masih dalam 1 provinsi.Kendaraan dari kabuptaen A prov. A ke kabupaten B Prov.A
Berikut Proses Mutasi melalui Biro Jasa ISMI
1. Syarat Mutasi
- Membawa BPKB asli
- Membawa STNK asli
- Cek Fisik Kendaraan (Bisa di lakukan cek fisik bantuan di Kantor samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (Daerah yang akan dituju)
- (Untuk badan hukum) : Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Disarankan mutasi kendaraan dilakukan menjelang jatuh tempo dikarenakan akan dikenakan lagi di kabupaten/provinsi tujuan. Bila pajak lunas cukup membayar surat fiskal dan biaya cabut berkas di polda.
Contoh : Jatuh tempo tgl 4 januari, cabut berkas diusahakan sebelum tgl 4 januari. Jika lewat dari tgl 4 januari, akan dikenakan PKB.
2. Mutasi Masuk / Masuk Berkas
- Dilakukan di kantor samsat tujuan.
- Syaratnya sama dengan pengurusan Balik Nama. Baca di sini!
- Cek Fisik (gratis).
- Masuk Berkas ke Polda (100-200rb) .
- Polda akan menerbitkan bpkb dan nomor polisi.
- Membayar bea balik nama dan Pajak kendaran di Samsat (biaya tertera di lembar SKPD).
- Cetak STNK dan Plat Nomor (50-100rb).
Biaya di atas adalah yang jalur resmi, yang melalui loket pendaftaran resmi, bukan lewat oknumUntuk besaran biaya masing-masing point ada wewenang sendiri mengenai hal ini. Pajak kendaran yang tercetak di STNK, bisa di cek melalui link berikut, merupakan pajak yang akan masuk ke daerah masing-masing dalam hal ini dibawah Dinas Pendapatan. Sedangkan point yang di bawah naungan Polda (Cabut/Masuk berkas, cetak stnk dan plat nomor) bisa ditanyakan ke petugas yang berwenang.
selamat siang Kang Panji Fauzan
BalasHapus